REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini peristiwa kekerasan seksual itu terjadi di Depok.
Korban bernama M. Bocah perempuan kelahiran 2000 tersebut mengaku telah mengalami tindak kekerasan seksual. Peristiwa terjadi di dalam angkutan kota (angkot) 61, jurusan Pasar Minggu-Lebak Bulus, pada Sabtu (23/2) malam.
M (12 tahun) adalah warga Depok. Menurut ibu korban, pria yang bernama Bani dan satu rekannya itu telah ditahan oleh kepolisian.
Mereka ditangkap di sebuah pangkalan angkot di daerah Pondok Labu, Jaksel. Penangkapan berlangsung dua hari kemudian, yaitu Senin (25/2). Ibu korban menerangkan, putri keduanya itu telah manjalani visum di RSCM.
Saat ini, kasus bocah yang duduk di kelas lima SD ini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok.
''Modus pelaku, korban dicekoki pil,'' ujar Kapolres Kota Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, Jumat (8/3). Dijelaskannya, tindak kejahatan itu dilakukan di dalam angkot di Depok.
Kedua pelakunya adalah Bani (17) dan Ilham (24). ''Pelaku Ilham merupakan sopir angkot dan Bani tidak bekerja,'' terangnya. Atas perbuatan pelaku, Ilham dan Bani terancam, terjerat pasal tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penjelasan:
Republika Online telah menerima surat dari Dewan Pers pada 30 Juli 2013 terkait pelanggaran kode etik atas berita di atas, karena dinilai telah melanggar Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik. Kami telah melakukan koreksi dengan menghilangkan seluruh informasi yang menyangkut identitas korban.
Kami meminta maaf kepada seluruh pembaca Republika Online atas ketidaknyamaan pemberitaan kami sebelumnya.
Terima kasih kepada Saudari Medinah Viola yang telah mengadukan adanya pelanggaran KEJ pada pemberitaan kami kepada Dewan Pers. Kami ucapkan terima kasih pula kepada Dewan Pers yang telah menegur kami. Insya Allah, hal serupa tak akan terulang lagi.