REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan praperadilan kuasa hukum Raffi Ahmad kepada Badan Narkotika Nasional tidak digubris BNN.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Irjen Benny Mamoto menjelaskan, Raffi sudah terbukti mengonsumsi narkoba jenis methylone. Jenis tersebut, tergolong narkoba sintetik yang efeknya lebih kuat dari jenis lain.
Dia pun menjelaskan, terkait hasil pemeriksaan urin yang menyatakan kalau Raffi negatif. ''Terkait tes urin yang negatif, hal tersebut ya tentu saja, karena sudah lewat dari empat hari,'' kata dia.
Benny mengaku saat ini BNN sedang bekerja sama dengan beberapa pihak terkait seperti Badan Pengawasan Olahan Makanan (BPPOM) untuk menginventarisir bahan yang potensial disalahgunakan.
Saat ini, lanjut Beni, peredaran narkoba sintetik marak seiring dengan produksinya yang meningkat. Pembuatannya dinilai cukup singkat dibandingkan dengan narkoba semisal daun ganja yang membutuhkan waktu sekitar empat bulan.
'Selain itu, deteksinya pun lebih sulit dibanding dengan produksi narkoba semisal ganja di ladang yang dapat terpantau melalui satelit,'' kata dia.