Rabu 13 Mar 2013 10:47 WIB

KPK Periksa Wa Ode dan Mekeng

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Wa Ode Nurhayati
Foto: Republika (Edwin Dwi Putranto)
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana Wa Ode Nurhayati dan mantan pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infratruktur Daerah (DPID).

Wa Ode dan Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman. "Saya diperiksa sebagai saksi," kata Wa Ode Nurhayati yang ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (13/3).

Wa Ode Nurhayati tiba di Gedung KPK lebih dulu pada pukul 09.40 WIB. Wa Ode terlihat memakai baju batik berwarna biru dan kerudung hitam. Tidak banyak memberi keterangan kepada para wartawan, Wa Ode langsung beranjak masuk ke dalam Gedung KPK.

Lima menit kemudian, Mekeng tiba di Gedung KPK. Mekeng mengakui diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman. "Masalahnya ada tiga tersangka, Haris, Wa Ode dan Fahd. Kan sekarang yang Haris diminta klarifikasi lah, gitu. Tiga tersangka kan dua (Wa Ode dan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq) sudah diputus," jelasnya.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Fahd mengungkapkan ada beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID buat tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar.

Dia juga menjelaskan, politikus Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati dengan uang sebesar Rp 6 miliar lewat perantara Haris Andi Surahman, saat masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR.

Saat itu Haris bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla. Wa Ode sendiri telah divonis enam tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement