Rabu 13 Mar 2013 21:09 WIB

Ahmad Fathanah Diduga Cuci Uang Milik LHI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ahmad Fathanah juga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita empat mobilnya. Penyidik sedang mendalami keterlibatan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dalam kasus TPPU Ahmad Fathanah.

“Ahmad Fathanah diduga mencuci uang milik LHI,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (13/3).

Meski uang yang dilakukan pencucian uang oleh Ahmad Fathanah merupakan milik Luthfi Hasan Ishaaq, ia menambahkan, bukan berarti Luthfi juga langsung menjadi tersangka TPPU juga. Menurutnya, Luthfi bisa menjadi tersangka TPPU seperti halnya Ahmad Fathanah, namun harus ada dua alat bukti untuk memperkuat sangkaannya.

Selain Luthfi, penyidik juga sedang menelusuri keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi terkait TPPU Ahmad Fathanah. Untuk kasus TPPU ini, lanjutnya, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

“KPK pertama menangani kasus suap sapi, tapi kemudian ada dugaan TPPU. Tapi nanti hakim yang memutuskan bagaimana dakwaan dan penyitaan yang dilakukan oleh kpk (dalam persidangan),” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement