REPUBLIKA.CO.ID, Kontroversi undang-undang cadar di Prancis yang menyebabkan diskriminasi terhadap umat muslim, bahkan sudah merembet ke perilaku sosial warga. Seperti dilaporkan AFP (14/3), seorang pria Perancis sengaja menyerang dan merobek cadar seorang muslimah.
Pria 30 tahun tersebut membenarkan tindakannya tersebut pada Rabu (13/3) kemarin. Ia mengaku perbuatannya adalah salah satu ‘gaya’nya untuk memperjuangkan undang-undang pelarangan muslimah Prancis mengenakan cadar.
Wanita itu dicegat saat berjalan-jalan disebuah taman kota Prancis. Tiba-tiba saja ia diserang dan cadar yang dikenakkannya dirobek pria tersebut. Tak terima, akhirnya wanita tadi melaporkan perkara yang menimpanya ke pihak kepolisian setempat.
Pria dan pengacaranya sekaligus langsung mendapat hukuman dari Hakim karena mencoba memberikan identitas palsu kepada polisi. Pengadilan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara
Diskriminasi terhadap umat muslim Prancis terjadi karena dipicu penetapan undang-undang diskriminasi Perancis yang melarang Muslimah mengenakan cadar. Undang-undang tersebut telah berlaku sejak April 2011 lalu.
September 2012 lalu, seorang remaja muslimah, Louis-Marie Suisse didakwa hukuman penjara dua bulan dan denda sebesar 150 euro karena dinyatakan bersalah oleh pengadilan Perancis. Ia ditangkap pihak kepolisian karena memakai cadar. Tak terima perlakuan polisi, ia menggigit seorang polisi.