Kamis 14 Mar 2013 12:25 WIB

Dalih Bela UU, Pria Prancis Robek Cadar Wanita Muslim

Rep: hannan putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Muslimah memakai cadar (ilustrasi).
Foto: fimadani.com
Muslimah memakai cadar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Kontroversi undang-undang cadar di Prancis yang menyebabkan diskriminasi terhadap umat muslim, bahkan sudah merembet ke perilaku sosial warga. Seperti dilaporkan AFP (14/3), seorang pria Perancis sengaja menyerang dan merobek cadar seorang muslimah.

Pria 30 tahun tersebut membenarkan tindakannya tersebut pada Rabu (13/3) kemarin. Ia mengaku perbuatannya adalah salah satu ‘gaya’nya untuk memperjuangkan undang-undang pelarangan muslimah Prancis mengenakan cadar.

Wanita itu dicegat saat berjalan-jalan disebuah taman kota Prancis. Tiba-tiba saja ia diserang dan cadar yang dikenakkannya dirobek pria tersebut. Tak terima, akhirnya wanita tadi melaporkan perkara yang menimpanya ke pihak kepolisian setempat.

Pria dan pengacaranya sekaligus langsung mendapat hukuman dari Hakim karena mencoba memberikan identitas palsu kepada polisi. Pengadilan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara

Diskriminasi terhadap umat muslim Prancis terjadi karena dipicu penetapan undang-undang diskriminasi Perancis yang melarang Muslimah mengenakan cadar. Undang-undang tersebut telah berlaku sejak April 2011 lalu.

September 2012 lalu, seorang remaja muslimah, Louis-Marie Suisse didakwa hukuman penjara dua bulan dan denda sebesar 150 euro karena dinyatakan bersalah oleh pengadilan Perancis. Ia ditangkap pihak kepolisian karena memakai cadar. Tak terima perlakuan polisi, ia menggigit seorang polisi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement