REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Beberapa hari belakangan ini, Kiarini Rahmanti (22), mahasiswi yang mengemban program sarjana di salah satu kampus wilayah Yogyakarta ini, tidak lagi mengikuti kelas belajarnya.
Akibat tertangkap menggunakan narkoba, dia bersama delapan temannya justru mendekam di tahanan Polda DIY.
Direktorat Resnarkoba Polda DIY kembali mengamankan 14 tersangka penyalahgunaan narkoba yang sebagian besar berstatus mahasiswa dua pekan ini. Sisa ganja seberat 20 gram pun menjadi bukti kesalahan mereka.
Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Widjanarko menjelaskan, penangkapan dilakukan pada lokasi yang berbeda. Sebab, ada dua kelompok tersangka yang diduga mengonsumsi narkoba, namun keduanya merupakan mahasiswa.
"Kita tangkap di kos-kosan mereka daerah Caturtunggal, Jalan Kaliurang dan Banguntapan Bantul," kata Widjanarko pada wartawan belum lama ini.
Adapun kedua kelompok tersebut yakni, Indra Darmawan, Bismo Purna, Aji Wirawan, Rafian Junata, Dipo Hendrianto, dan Kiarini Rahmanti. Dalam penangkapannya, menurut Widjanarko, mereka merupakan satu rangkaian penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kelompok lainnya, yakni Avriadi Akbar, Leo Ardiles, dan Muhazir Yusuf tertangkap lantaran mengonsumsi narkoba jenis shabu. Namun, ada dua orang lainnya yakni, Dohar dan Lutardi, pekerja swasta yang juga diamankan secara bersamaan."Kami meringkusnya di Jalan Gondokusuman," ujarnya.