REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait Partai Bulan Bintang (PBB). KPU belum memutuskan, apakah menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Waktunya kan tujuh hari, masih ada sisa waktu. Senin (18/3) fix kami putuskan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (15/3).
Sesuai UU Pemilu, KPU memiliki tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Artinya, KPU masih memiliki waktu hingga Selasa (19/3) nanti.
Saat ini, KPU masih mempertimbangan aspek hukum. Termasuk berkutat dalam membangun argumen yang sesuai dengan pilihan yang akan diambil.
Namun, lanjutnya, KPU tak lagi dalam kontek berpikir. Karena KPU sudah merumuskan sambil menimbang atas pilihan yang akan diambil. Aspek tahapan penyelenggaraan pemilu juga menjadi pertimbangan KPU.
"Kami bukan dalam konteks mengulur-ulur. Kalau kasasi, tahapan memang akan lebih panjang, tapi kami ada pertimbangan lain," ujarnya.