REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil pelaku usaha perbawangan, Senin mendatang. Pemanggilan importir dan pemerintah yang terkait hal ini untuk meluruskan atau menyelidiki mengenai tingginya harga bawang di pasar. Termasuk tertahannya 332 kontainer bawang putih di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Komisioner KPPU Munrokhim Misanam mengatakan, tertahannya kontainer tersebut diketahui karena kurang lengkapnya dokumen impor. Saat ini KPPU sedang menyelidiki kemungkinan importir sengaja tidak melengkapi dokumen.
"Kita selidiki apakah sengaja tidak dilengkapi, padahal sudah disuruh melengkapi," ujar Munrokhim, saat dihubungi, Sabtu (16/3).
Ia mengatakan patut diduga importir sengaja tidak melengkapi dokumen agar tertahan di pelabuhan. Motif ini, kata dia mungkin dilakukan agar harga bawang putih terdongkrak naik.
KPPU juga menyelidiki apakah keterlambatan ini apakah disengaja atau disebabkan karena perubahan prosedur tata cara impor. Ia tidak menutup kemungkinan adanya importir yang sengaja memanfaatkan perubahan prosedur ini sebagai alasan agar barang tertahan di pelabuhan.
Sebelumnya, pihak pemerintah mengakui adanya keterlambatan pengeluaran rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Ini berujung pada keterlambatan surat persetujuan impor (SPI). Sehingga barang impor terlanjurt masuk pelabuhan sebelum dokumen selesai diurus.
"Sebenarnya perubahan aturan itu tidak signifikan. Kita cari tahu apakah betul perubahan itu benar-benar berdampak besar atau disengaja," ujarnya.
Kementrian perdagangan dan pertanian berkomitmen agar segera memfasilitasi proses pengeluaran kontainer yang tertahan di pelabuhan. Menurut Munrokhim, cara ini cukup efektif untuk membantu proses pembebasan kontainer yang masih disita.
Sekretaris Dirjen Pengembangan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Yazid Taufik menghimbau kepada para importir untuk segera melengkapi dokumen. Agar kontainer bisa segera dibebaskan.
Importir diberi kesempatan waktu 14 hari untuk mengurus dokumen yang kurang. Jika dalam jangka waktu toleransi tidak dipenuhi, barang bisa dimusnahkan atau diekspor ulang.