Senin 18 Mar 2013 21:47 WIB

Teddy Rusmawan Akan Minta Perlindungan LPSK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Kasus Simulator SIM
Foto: antara
Kasus Simulator SIM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Lelang proyek Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan mempertimbangkan saran KPK untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami akan mempertimbangkan untuk meminta perlindungan ke LPSK," kata kuasa hukum Teddy Rusmawan, Dwi Ria Latifa yang ditemui di Jakarta, Senin (18/3).

Ria menjelaskan pada awal kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM ditangani KPK tahun lalu, pihaknya sudah menanyakan kepada KPK mengenai perlindungan dari LPSK untuk kliennya. Namun saat ini, ia belum mendapatkan respon yang jelas dari KPK.

Namun dengan perkembangan kasus tersebut yang semakin terkuak dan pentingnya kesaksian Teddy, ia akan kembali membicarakan masalah ini kepada KPK terlebih dahulu. Setelah itu pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK.

"Melihat perkembangan kasusnya seperti ini, saya rasa perlu untuk mempertimbangkan perlindungan ini. Kita akan bicarakan dulu ke KPK," ujar Ria menjelaskan.

Saat ini AKBP Teddy Rusmawan merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan salah satu tersangkanya yaitu mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement