REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pelanggaran yang dilakukan biro perjalanan haji cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Kerja sama tersebut diwujudkan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag dengan Polri, yang berlangsung di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Anggito Abimanyu mengatakan, pada musim haji tahun 2012 lalu, ada 16 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Tiga di antaranya bahkan tidak memiliki izin dan gagal memberangkatkan ratusan jamaah. Pelanggaran semacam itu, kata dia, yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Penandatanagan nota kesepahaman ini sekaligus bertujuan untuk menyelesaikan secara adil dan tuntas atas terjadinya beberapa kasus di masyarakat yang merugikan operator sendiri," ujar dia dalam sambutannya.
Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan langkah konkret yang akan dilakukan pasca penandatanganan perjanjian kerjasama ini yaitu Kemenag akan melaporkan PIHK bermasalah ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, jenis pelanggaran yang dapat dipidanakan, misalnya tidak memberikan kepastian keberangkatan dan kepulangan bagi jamaah, serta tidak memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar.
"Perbaikan kita lakukan di bidang pengawasan dan penertiban, khususnya mereka yang telah melakukan penyimpangan," ujar dia.
Inspesktur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Fajar Prihantoro, yang mewakili Kapolri, mengatakan penyelenggaran ibadah haji tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenag sebagai institusi yang berwenang.
Menurut dia, penyelenggaran ibadah haji merupakan tanggung jawab nasional, termasuk Polri yang mengemban tanggung jawab memberikan rasa aman bagi warga.
Karena itu, ia menyambut baik kerjasama yang dijalin antar Kemenag dengan Polri itu dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Polri harus terus menerus membangun komitmen untuk mengatasi semua permasalahan itu. Agar masyarakat tidak lagi menjadi korban para pihak yang mencari untung dari jalan pintas yang melanggar hukum," katanya.
Setelah adanya perjanjian kerja sama ini, Polri diharapkan tidak hanya memberikan pengawasan dan menjamin keamanan jamaah saat di tanah air saja, namun juga ketika melakukan ibadah di Tanah Suci.