REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, membantah Mahkamah Agung (MA) merasa risih dengan kehadiran lembaga yudikatif baru hasil amendemen UUD 1945 itu.
"Tidak benar kalau ada pandangan bahwa MA risih dengan KY, karena justru MA yang melahirkan KY," katanya saat membuka Pelatihan Tematik Bagi Hakim Militer yang diikuti 27 orang hakim militer se-Indonesia di Kobangdikal Morokrembangan, Surabaya, Rabu (20/3) malam.
Dalam acara yang juga dihadiri Ketua Muda Peradilan Militer MA Brigjen Purn HM Imron Anwari SH SpN MH dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI S Supriatna SH MH, ia menjelaskan MA yang merumuskan naskah akademik dan RUU KY.
"Jadi, tidak mungkin MA merasa risih dengan KY, karena kelahiran KY justru dikehendaki MA. Mereka memang menginginkan ada pengawasan internal dan eksternal, karena itu MA menyusun pengawas internal dari dalam MA sendiri dan merumuskan KY untuk pengawas eksternal," katanya.
MA sudah menyusun tugas KY ada dua bidang, yakni meningkatkan kapasitas hakim dan meningkatkan kesejahteraan hakim, baik hakim umum, agama, militer maupun tata usaha negara. "Insya-Allah, gaji hakim akan naik mulai Oktober," katanya.