Senin 14 Apr 2025 16:10 WIB

MA: Putusan Perkara Izin Ekspor Minyak Sawit Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kejagung masih akan mengajukan kasasi terkait kasus itu.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan perkara terkait izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) yang diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan mengajukan kasasi terkait kasus itu.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, perkara CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait dengan tiga. perkara. Masing-masing perkara teregister pada tanggal 22 Maret 2024 dalam Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

Baca Juga

"Perkara tersebut ditangani oleh majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi," kata dia saat konferensi pers di Media Center MA, Senin (14/4/2025).

Dalam perkara itu, majelis hakim yang bertugas terdiri dari Djuyamto (DJU) sebagai ketua majelis dengan hakim anggota adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM). Majelis hakim menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsidair Penuntut Umum.

"Akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) untuk itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Yanto.

Meski demikian, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.

"Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement