REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih memburu pelaku yang sengaja membuang bayi di Lorong Aalatu (Batu Merah) Kecamatan Sirimau, pada Jumat (22/3) pagi sekitar pukul 09.00 WIT.
"Usia bayi ini diperkirakan antara dua sampai tiga bulan tapi digugurkan (aborsi) secara paksa," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Agung Tri Bawanto di Ambon, Sabtu.
Jasad janin tak berdosa yang diletakkan dekat sebuah sumur ini pertama kali ditemukan salah satu warga bernama Ny. Ayunda yang hendak mandi di sekitar lokasi itu.
Saksi awalnya melihat banyak gumpalan darah yang berceceran di atas bebatuan dekat sumur. Setelah diteliti, gumpalan darah itu berbentuk janin manusia.
Ayunda kemudian melaporkan penemuan janin bayi ini kepada warga yang diteruskan ke pihak aparat Polres Ambon. Beberapa petugas Satreskrim kemudian langsung mendatangi loksi, mengevakuasi janinnya ke Rumah Sakit Polri Bhyankara Tantui.
Petugas juga telah memasang gari polisi (police line) di sekitar lokasi temuan, melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Tidak mungkin oknum pelaku yang mengugurkan kandungannya jauh dari sekitar lokasi, makanya kami sedang menyelidiki siapa saja warga yang belakangan ini ketahuan sedang hamil muda tapi tidak menghendaki kelahiran bayi tersebut lalu melakukan aborsi," katanya.