REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penggandaan kartu kredit di gerai Body Shop baru-baru ini terdeteksi karena adanya praktek double swipe atau penggesekan kartu dua kali. Dengan adanya kasus tersebut, Bank Indonesia akan melarang kegiatan double swipe untuk merekam data kartu di gerai.
"BI segera menyiapkan surat himbauan kepada seluruh acquirer (penerbit kartu dengan EDC) untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kerja sama dengan merchant, termasuk melarang kegiatan double swipe pada merchant dalam rangka merekam data kartu, " ungkap Kepala Grup Humas BI, Difi A Johansyah, Ahad (24/3).
Bank Indonesia juga akan mengingatkan kepada penerbit kartu kredit yang menempatkan Electronic Data Capture (EDC) di gerai tentang pentingnya penggunaan PIN dalam setiap transaksi kartu debet. Penggunaan PIN tersebut sebagai pengganti masih adanya pilihan tanda tangan.
Difi mengatakan bank sentral akan lebih menegakkan ketentuan tentang kewajiban acquirer untuk melakukan pengawasan dan edukasi kepada merchant. Prinsipal (seperti Visa dan Master Card) juga wajib mengawasi lebih intensif terhadap keamanan dan keandalan sistem dan atau jaringan seluruh penerbit dan atau acquirer yang menjadi anggota.
Sebelumnya, kasus penggandaan kartu kredit terdeteksi berasal dari gerai Body Shop. Data yang dicuri digunakan untuk transaksi di tujuh negara.