Senin 25 Mar 2013 23:56 WIB

Jalani Sidang Perdana, Teroris Bom Beji Dijaga Ketat

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk pertama kalinya menggelar sidang pidana, terkait kasus ledakan Bom Beji yang terjadi September lalu. Dalam sidang perdana Senin (25/3) ini, hadir seorang terdakwa yang bernama Muhammad Yusuf alias Yusuf alias Rizal alias Abu Toto.

Berdasarkan pantauan Republika, terdakwa Yusuf datang dengan mengenakan baju berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan'. Pria yang berprofesi sebagai seorang tukang bubur ini, terlihat khidmat mendengarkan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yusuf alias Abu Toto didakwakan telah melakukan pembantuan untuk tindak pidana terorisme. Sebelum sidang berlangsung, tampak pria kelahiran 42 tahun silam itu didampingi kuasa hukumnya.

Yusuf pun terlihat dalam keadaan sehat. Ketika ditanyakan Hakim Ketua, Prim Haryadi, apakah dirinya sudah menerima surat dakwaan sebelumnya, Yusuf menjawabnya dengan jelas. "Sudah," angguk pria warga Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat itu, Senin (25/3), di hadapan Majelis Hakim.

Sementara, atas berlangsungnya sidang perdana teroris terkait kasus Bom Beji ini, ruang sidang utama PN Depok dijaga aparat kepolisian.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya, Depok, Ajun Komisaris Subandi mengatakan, jumlah personel pengamanan sidang sangat cukup. "Jumlah kami cukup dan lengkap," tutur Subandi kepada Republika.

Terkait berapa jumlah personel yang diturunkan, ia tidak mau menyebutkan. Yang pasti, semua fungsi kepolsian, baik dari Polsek Sukmajaya dan Kepolisian Resor Kota Depok dikerhakan. "Baik personel yang terbuka dan yang tertutup," lanjutnya.

Sebelumnya, pada Sabtu, 8 September 2012, terjadi sebuah ledakan yang berlangsung di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara. Yayasan ini pun terletak di Jalan Nusantara Raya, nomor 63, Beji, Kota Depok. Jaringan teroris Torik tersebut juga terkait dengan jaringan teroris di Bojong Gede.

Terdakwa yang saat sidang perdana mengenakan peci hitam ini pun, sebelum mengikuti sidang perdana telah menjalani penahanan. Pria yang tinggal di Petojo Winangun ini, sudah ditahan sejak 18 September 2012, hingga saat ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement