Selasa 26 Mar 2013 21:54 WIB

BI Tak Pernah Bebani Agunan

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Djibril Muhammad
Bank Indonesia as central bank must restrict the location of foreign bank offices. (illustration)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia as central bank must restrict the location of foreign bank offices. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini para pekerja sektor informal masih sulit mendapat kredit perumahan rakyat. Umumnya, alasan utama perbankan adalah para pekerja sektor informal tak memiliki agunan yang cukup.

Padahal, Bank Indonesia sendiri tak pernah membebani perbankan dengan aturan agunan. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI), Difi A Johansyah, sebenarnya sebelum memberikan KPR, perbankan harus meyakini debitur mampu membayar. Sehingga jika mereka, misalnya tukang ojek merasa bisa dan mampu membayar kenapa tidak diberikan.

Hanya saja, umumnya bank tak memiliki pegawai yang ahli menangani sektor informal. Ia mencontohkan sebelumnya jarang sekali perbankan yang menyalurkan kredit di sektor mikro. 

Namun setelah diberikan penyuluhan BI, banyak bank lokal yang mencairkan kredit kepada sektor mikro, karena mereka sudah fokus kepada sektor tersebut.

Berbicara soal KPR, berdasarkan data BI per Januari 2013. Non performing loan (NPL) untuk KPR non FLPP untuk tipe 21 sebesar 4,5 persen. Sedangkan tipe 22-70 sebesar tiga persen dan tipe 70 ke atas sebesar 1,6 persen.

Memang untuk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat rentan terhadap goyangan. Namun bukan berarti para pekerja informal adalah MBR. Karena menurut definisi pekerja informal adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tak tetap (non fixed income).

Ditambahkan Mansyur Syamsuri Nasution sebenarnya perbankan seharusnya sudah yakin debitur mampu membayar sebelum diberikan kredit KPR.

Namun collecting pada sektor informal memang rentan goyangan. Oleh karena itu solusinya memang melalui skim kredit yang berbeda.

Misalnya untuk penjual di pasar dikelompokkan, sehingga yang dimintai pertanggungjawaban kredit adalah ketua kelompoknya. Atau melakukan collecting harian.

Collecting harian menurut dia amat cocok untuk pekerja informal. Karena selain meringankan beban nasabah dari sektor informal, juga mengajari mereka untuk menabung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement