Rabu 27 Mar 2013 13:46 WIB

Menko Polhukam Kaji Perda Aceh Soal Bendera dan Lambang

Djoko Suyanto
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto masih mengkaji Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Perda yang baru ditetapkan pada 25 Maret lalu itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Itu (Perda) sedang dikaji juga Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan tiga hari ini sudah akan ketahuan, apakah perda itu sesuai peraturan pemerintah," katanya usai menghadiri pembukaan High Level Panel of Eminent Persons (HLPEP) on the Post-2015 Development Agenda di Nusa Dua, Bali, Rabu (27/3).

Menurut dia, setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

Selain terkait PP nomor 77 tahun 2007, Djoko Suyanto juga menyatakan Kemendagri juga sedang mengkaji perda tersebut, apakah sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh.

Pada peraturan pemerintah tersebut, pada pasal 6 tentang desain lambang daerah, pada poin 4 disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/ gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Djoko Suyanto tidak mau berkomentar banyak terkait hal itu. Demikian halnya ketika ditanya apakah hal tersebut merupakan bagian dari perjanjian damai, Panglima Tentara Nasional Indonesia periode 2006-2007 itu menegaskan tengah dikaji pemerintah. "Makanya itu sedang dikaji," ucapnya kepada wartawan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement