REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan DPD mengusulkan dan merancang undang-undang memberi dampak positif bagi DPR. Peran serta DPD akan memudahkan kerja-kerja legislasi DPR. "Putusan MK tidak masalah," kata anggota Badan Legislasi DPR, Abdul Malik Haramain, di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).
Malik menyatakan DPD berhak mengusulkan dan membahas undang-undang. Terutama undang-undang yang berkaitan dengan tata kelola kedaerahan. "Silahkan saja DPD ikut mengusulkan, membahas, bahkan memutuskan undang-undang," ujarnya. Tak perlu ada pembedaan antara DPD dan DPR. Malik menyatakan secara subtansi anggota DPD sama dengan DPR. Hanya saja DPR dipilih lewat partai sedang DPD dipilih lewat perorangan.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Baleg DPR, Indra, mengatakan keputusan MK akan memberi dampak positif bagi peran serta DPD di bidang legislasi. "Ini menjadi motivasi badi DPD untuk proaktif mengusulkan undang-undang," katanya.
Indra menyatakan sudah semestinya DPD lebih berdaya di bidang legislasi. Hal ini karena DPD mewakili kepentingan daerah. Dia menambahkan selama ini sebenarnya DPR cukup proaktif merespon rancangan undang-undang yang diusulkan DPD. "Misalnya UU Kelautan yang dibahas DPR sekarang. Itu usulan DPD," ujarnya.
Yang menjadi persoalan sekarang, kata Indra, apakah DPD juga dibolehkan membahas rancangan UU yang diusulkan pemerintah atau tidak. Sebab berdasarkan konstitusi merancang, membahas, dan memutuskan undang-undang merupakan kewenangan dari pemerintah dan DPR. "DPD hanya terlibat dalam UU yang mereka usulkan. Yang diusulkan pemerintah tidak," katanya.