Senin 01 Apr 2013 15:53 WIB

Mendagri Minta Pemda dan DPRA Evaluasi Bendera Aceh

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi memberikan laporan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait isu produk hukum di Nangroe Aceh Darussalam. Yakni adanya qanun atau peraturan daerah (perda) bendera dan lambang Aceh. "Kementerian sudah melakukan evaluasi dan khusus lambang dan bendera rencananya satu dua hari ini akan mengirimkan hasil evaluasi kementerian oleh tim untuk menemui Gubernur Aceh dan pimpinan DPRA," katanya, Senin (1/4). 

Ia mengatakan ada 12 poin hasil evaluasi kementerian. Sayangnya, ia belum mau membocorkan hal tersebut sampai hasil evaluasi diterima oleh yang bersangkutan. Yang jelas, lanjutnya, evaluasi itu dilakuan dengan melihat legal drafter dan substansinya. Disebutkan Gamawan, ada aturan yang merupakan tindak lanjut UU Aceh yakni PP 77/2007. 

Dalam PP tersebut dikatakan lambang daerah tidak boleh memuat hal-hal yang berkaitan dan mengambarkan, melambangkan, atau memakai lambang separatis. "Kebetulan, lambang yang diangkat mirip dengan GAM. Oleh karena itu, sudah dilakukan evaluasi dan kita meminta Pemda Aceh dan DPRA untuk melakukan evaluasi dan menyesuaikan dengan evaluasi dari Kemendagri," katanya. 

Gamawan juga menegaskan, SBY memberikan perhatian yang cukup besar untuk hal ini. Presiden, lanjutnya, menginstruksikan agar dilakukan komunikasi dengan baik antara pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dan DPRA. "Beliau berharap pemda dan DPRA dapat menyesuaikan hasil evaluasi Kemendagri," katanya. 

Saat membuka rapat kabinet terbatas bidang polhukam, SBY menyatakan memberikan perhatian pada empat isu. Salah satunya terkait dengan bendera Aceh. "Isu pengibaran bendera daerah atau bendera lokal Aceh yang menimbulkan polemik dan ketegangan baru," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement