Selasa 02 Apr 2013 19:55 WIB

Aher-Deddy Menang, Dede Yusuf Hormati Putusan MK

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Dede Yusuf
Foto: Antara/Agus Bebeng
Dede Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dede Yusuf menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar (Demiz), dalam Pemilukada Jawa Barat 2013.

"Kita hormati putusan MK yang sudah ada karena ini adalah proses hukum," ujar Dede kepada wartawan, Selasa (2/1).

Dede menjelaskan, putusan itu harus dihormati karena negara ini merupakan negara hukum. Karenanya, Dede meminta seluruh pihak menerima dan legowo terhadap putusan tersebut.

"Pasti ada yang tidak puas dan kecewa dan banyak juga yang merasa dirugikan dengan putusan itu," ucap Dede.

Aktor laga di era 90-an itu juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersatu membangun Jabar, siapapun pemimpinnya. Sebab, menurut Dede hal itu penting dilakukan demi memenuhi hak-hak masyarakat.

"Karena masyarakat tidak peduli siapa pemimppinnya, mereka hanya inginkan meneruskan hidupnya," katanya mengakhri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement