Advertisement

In Picture: Abraham Samad Diberi Peringatan Tertulis

Rabu 03 Apr 2013 17:55 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar sidang terbuka pembacaan putusan Komite Etik yang mengusut bocornya 'draft' surat perintah penyidikan (sprindik)  mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

Komite Etik menyatakan, Ketua KPK Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang sehingga dijatuhi teguran tertulis.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya