Kamis 04 Apr 2013 20:03 WIB

TNI Diyakini Tindak Pelaku Serangan Lapas Cebongan

Jumpa pers hasil penyelidikan Tim Investigasi TNI AD  terkait kasus penyerangan LP Cebongan di Jakarta,Kamis (4/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Jumpa pers hasil penyelidikan Tim Investigasi TNI AD terkait kasus penyerangan LP Cebongan di Jakarta,Kamis (4/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, yakin bahwa TNI AD memiliki mekanisme dan protap untuk menindak anggotanya yang terlibat dalam kasus penyerangan LP Cebongan beberapa waktu lalu. TNI diyakini Marzuki, tentunya akan memberikan tindakan kepada pihak-pihak yang bersalah secara tegas.

"Saya yakin TNI AD memiliki protap tersendiri untuk menindak anggota-anggotanya yang terlibat dan saya yakin semua yang terlibat dan memiliki tanggung jawab akan mendapatkan sanksi dari TNI sendiri. Kita menyerahkan sepenuhnya pada TNI untuk melakukan hal itu,” ujar Marzuki dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (4/4).

Hal yang sama juga diharapkan Marzuki atas kasus anggota TNI yang menyerang ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan beberapa waktu lalu. Penyerangan institusi Negara, apapun alasannya di negara hukum, tidak bisa dibenarkan. “Bagaimanapun penyerangan-penyerangan seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada tindakan tegas dan ada yang bertanggung jawab.”

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, mengapresiasi langkah TNI yang melakukan investigasi dan mengumumkan hasilnya dengan objektif. "Siapapun yang bertanggungjawab harus mendapatkan punishment, minimal Pangdam dan juga komandan Kopassus di Solo,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik, mengatakan dengan terungkapnya keterlibatan oknum Kopasus dalam kasus Cebongan, maka proses penegakan hukum harus dijalankan. “Karena faktor UU, maka diproses via peradilan militer. Belum mampunya peradilan umum sentuh kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali UU Peradilan militer,” ujar politisi PKS ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement