REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Penyegelan tempat hiburan malam diskotek Golden Dragon di Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, karena tidak ada izin.
Sejak disegel Pemkot Bandar Lampung, 3 April lalu, hingga Sabtu (6/4) aktivitas kompleks hiburan dan restoran ini terhenti. Penyegelan dinilai banyak kalangan terkait dengan seorang pengunjung tewas di lokasi tersebut pada 31 Maret lalu.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) kota Bandar Lampung, Nizom Ansori, menyatakan masih terdapat kekurangan satu izin dalam pengelolaan kawasan Golden Dragon. "Pihak Golden Dragon belum mengurus izin diskoteknya," katanya.
Laporan masyarakat di lantai dua gedung Golden Dragon terdapat tempat hiburan diskotek. Namun, kondisinya seperti semidiskotek. BPMP akan mengecek lokasi diskotek tersebut.
Penyegelan diskotek ini, menurut Asisten I Pemkot Bandar Lampung, Deddy Amrullah, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan setelah seorang anggota organisasi massa tewas di lokasi parkir kompleks Golden Dragon.
Pemkot menyatakan ada kekhawatiran pihak keluarga korban merasa tidak puas dengan tewasnya anggota keluarganya di lokasi tempat hiburan tersebut.