REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Hamid Batubara memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi penerimaan hadiah perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin. Kedatangannya tersebut merupakan penjadwalan ulang pemanggilan Hamid karena pada pemanggilan Rabu (3/4) Hamid tidak datang. "Nanti saja," kata Hamid singkat saat tiba di gedung KPK.
Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah adalah gubernur Riau Rusli Zainal yang disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Selain Rusli, KPK telah menetapkan 13 tersangka lain, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum 4 tahun penjara.
Sedangkan pihak pemerintah yang juga ditetapkan KPK sebagai adalah Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.
Lukman Abbas pada Rabu (13/3) juga telah divonis lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO) proyek PON.