Senin 08 Apr 2013 20:37 WIB

KPU Ingatkan Parpol Sempurnakan DCS

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Antara
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu 2014 untuk menyetor daftar calon sementara (DCS) tepat waktu. Dimulai Selasa (9/4) besok hingga 22 April 2013.

KPU hanya menerima DCS sebanyak satu kali dan parpol tidak bisa mencicil atau menyusulkan kekurangan DCS. Karenanya parpol diingatkan agar benar-benar menyiapkan DCS dengan sempurna. "Kami hanya terima satu kali saja, tidak boleh mencicil. Kalau ada perbaikan, lakukan pada masa perbaikan yang telah diatur waktunya," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (8/4).

Sikap itu diambil KPU, menurut Ferry, ditujukan agar tercipta tertib administrasi. Bila DCS diserahkan dalam satu tahapan, proses penerimaan dan pemberkasan akan berjalan lebih teratur. Tertib administrasi juga ditujukan agar tahapan penyelenggaraan pemilu selenjutnya tidak terganggu.

Saat DCS diserahkan, menurut Ferry, parpol harus memastikan semua syarat terpenuhi. Meskipun partai juga diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangannya. Ada dua syarat yang harus diperhatikan, yakni syarat bagi parpol sebagai peserta pemilu. Kemudian syarat perorangan bagi setiap bacaleg.

Berkas bacaleg yang diserahkan parpol harus dilampirkan dengan surat keterangan kepengurusan parpol terbaru yang telah diteken Menteri Hukum dan HAM. Artinya, bagi parpol yang mengalami pergantian kepengurusan, khususnya Ketum dan Sekjen harus segera mendaftarkannya ke Kemenkumham.

Ferry mengingatkan agar parpol betul-betul menyiapkan berkas bacaleg sesempurna mungkin, termasuk pemenuhan kuota caleg perempuan sebanyak 30 persen. Dan penempatan caleg perempuan pada nomor urut kecil seperti 1,3,5. Jika tidak, partai bersangkutan akan kehilangan hak kursinya pada dapil tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement