REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri tampak hati-hati menyikapi penolakan Wagub Aceh Muzakir Manaf. Ini menanggapi pernyataan Muzakir yang mengatakan, tidak ada yang salah dengan Qanun 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan masih menunggu keputusan resmi Pemprov Aceh. Meski Wagub Aceh sudah menyatakan penolakannya terhadap evaluasi qanun, namun ia menilai keputusan resmi belum ditetapkan.
Karena, mekanisme evaluasi qanun tidak hanya menjadi kewenangan Pemprov Aceh. Melainkan juga harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). "Kita tunggu saja, artinya mekanisme di DPRA juga harus dihormati. Kita beri waktu kepada mereka untuk mengkaji dan mendalami," kata Reydonnyzar, Senin (8/4).
Ia menyatakan, Kemendagri tetap berpegang pada 12 poin hasil evaluasi qanun. Belum lagi, hasil pembicaraan Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menghasilkan pandangan positif juga menjadi pegangan pemerintah pusat.
Karena itu, ia tidak mau berandai-andai terkait penolakan Pemprov Aceh terhadap evaluasi qanun itu. "Bahwa klarifikasi sudah disampaikan sesuai mekanisme berlaku, tentunya mereka masih mengkaji secara internal," ujar Reydonnyzar.