REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Kepolisian Sektor Semarang Barat, Kota Semarang, mengungkap kasus penipuan berkedok investasi berjangka bodong jenis emas dengan total kerugian mencapai Rp 900 juta. Kepala Polsek Semarang Barat Komisaris Yani Permana mengatakan, pelaku bernama Fanny Sudarmono warga Kaliwiru, Candisari, Semarang, dilaporkan oleh dua korbannya.
Kedua korban, masing-masing Hasina Suprapti, warga Semarang Barat, telah menyetor modal sebesar Rp 250 juta dan sisanya disetor oleh Bakti Budiyanto warga Banyumanik. Yani menjelaskan modus pelaku yakni dengan menjanjikan bunga sebesar 2,5 persen selama berinvestasi.
Menurut dia, pelaku mengaku sebagai Deputi General Manajer PT AXO Capital Futures sekaligus sebagai Direktur Utama CV Gold Assets yang bergerak di bidang investasi berjangka emas. "Pelaku meyakinkan korban dengan menyampaikan presentasi tentang investasi ini tempat yang nyaman, yakni menumpang di kantor PT AXO," katanya.
Namun, lanjut dia, hingga sampai habis masa kontrak, ternyata tidak ada dana yang masuk ke rekening korban karena pelaku beralasan mengalami rugi. Karena tidak bisa mengembalikan dana yang telah diinvestasikan, kedua korban melaporkan pelaku ke kepolisian. Yani mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih awam dengan investasi berjangka agar lebih waspada.