REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana memanggil Eyang Subur dan Adi Bing Slamet terkait masalah yang melibatkan keduanya. Pemanggilan ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah tersebut.
Pemanggilan itu dilakukan pada Kamis (10/4). Namun, keduanya tidak dipertemukan berbarengan. Ini karena MUI akan meminta keterangan dari kedua belah pihak.
"Kami berharap dari pertemuan ini akan diperoleh informasi yang dibutuhkan guna dijadikan solusi atas masalah tersebut," kata Ketua Harian MUI, Ma'ruf Amin, ketika ditemui ROL, Selasa (9/4).
Ma'ruf mengungkap, ketika informasi yang dibutuhkan telah lengkap, selanjutnya akan dibahas dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Melalui sidang ini akan diputuskan apakah praktik yang dilakukan Eyang Subur terkategori sesat atau tidak.
"Nanti kami akan keluarkan fatwa sesat atau tidak. Kalau memang sesat, yang bersangkutan ada baiknya segera bertobat," katanya.