Rabu 10 Apr 2013 10:22 WIB

Mantan Ketua KONI Diperiksa KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Rita Subowo
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Rita Subowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Rita Subowo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Rita Subowo memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini (10/4). "Nanti, nanti saja ya," kata Rita Subowo saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4).

Rita Subowo tiba di Gedung KPK pada pukul 09.00 WIB. Ia terlihat ke KPK dengan memakai mobil Alphard berwarna hitam. Saat dicecar pertanyaan oleh para wartawan, Rita Subowo enggan menjawabnya dan langsung beranjak masuk ke dalam lobby Gedung KPK.

Dia akan dimintai keterangannya dalam posisi saat itu sebagai Ketua KONI Pusat dalam penyelenggaraan PON Riau. Saat ini Rita Subowo menjabat sebagai Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Sebelumnya panggilan terhadap Rita Subowo sudah dilayangkan KPK beberapa waktu lalu. Namun Rita Subowo tidak memenuhinya karena sedang berada di luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement