Kamis 11 Apr 2013 21:18 WIB

DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Rapat terakhir yang digelar Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas hari ini belum bisa membuat fraksi-fraksi mencapai titik temu.

"RUU Ormas tidak jadi disahkan besok. Ditunda," kata Ketua Pansus Ormas, Abdul Malik Haramain, di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/4).

Malik mengatakan secara substansi sembilan di fraksi di DPR telah sepakat dengan RUU Ormas. Namun di antara mereka masih ada yang keberatan dalam sisi redaksional. Masih ada beberapa kalimat yang multi tafsir dan sejumlah pasal yang masih membutuhkan penjelasan. "Masih ada yang mesti dibenahi dan dirapikan," ujarnya.

Belum ada kepastiaan kapan RUU Ormas akan disahkan. Malik menyatakan saat ini Pansus masih membuka diri terhadap berbagai masukan masyarakat. "Pansus tidak menutup diri," katanya.

Malik menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan RUU Ormas. Soal wacana RUU ini bakal menjadi instrumen bagai pemerintah bertindak represif, misalnya, belum bisa dibuktikan. "Ketika kita minta ditunjukkan pasal mana yang represif, belum ada yang bisa menunjukkan," ujarnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tidak ada (tinggal) di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.

(QS. Al-Baqarah ayat 196)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement