REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Rapat terakhir yang digelar Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas hari ini belum bisa membuat fraksi-fraksi mencapai titik temu.
"RUU Ormas tidak jadi disahkan besok. Ditunda," kata Ketua Pansus Ormas, Abdul Malik Haramain, di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/4).
Malik mengatakan secara substansi sembilan di fraksi di DPR telah sepakat dengan RUU Ormas. Namun di antara mereka masih ada yang keberatan dalam sisi redaksional. Masih ada beberapa kalimat yang multi tafsir dan sejumlah pasal yang masih membutuhkan penjelasan. "Masih ada yang mesti dibenahi dan dirapikan," ujarnya.
Belum ada kepastiaan kapan RUU Ormas akan disahkan. Malik menyatakan saat ini Pansus masih membuka diri terhadap berbagai masukan masyarakat. "Pansus tidak menutup diri," katanya.
Malik menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan RUU Ormas. Soal wacana RUU ini bakal menjadi instrumen bagai pemerintah bertindak represif, misalnya, belum bisa dibuktikan. "Ketika kita minta ditunjukkan pasal mana yang represif, belum ada yang bisa menunjukkan," ujarnya.