Jumat 12 Apr 2013 17:42 WIB

Delapan Syarat Kapolri Baru

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Kapolri Jenderal Timur Pradopo
Foto: Republika/Agung Supri
Kapolri Jenderal Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Informasi pergantian nama di jabatan Kapolri santer terdengar. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, setidaknya ada delapan syarat yang harus dimiliki calon Kapolri baru yang nantinya akan menggantikan Jenderal Timur Pradopo.

Guru Besar kriminologi UI tersebut memaparkan, pertama calon Kapolri harus mendedikasikannya diri untuk memberikan keadilan bagi rakyat kecil. Kedua, menjunjung tinggi prinsip tri brata yang siap menegakan keadilan di tengah masyarakat. Ketiga, bersih dari niatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Keempat memiliki ketauladanan yang baik.

Selanjutnya, harus independen dan tahan intervensi. Lalu, bersikap sederhana. Meski sederhana, calon Kapolri harus memiliki track record yang tegas dan professional.

"Kedelapan, berani melakukan perombakan secara mendasar perilaku organisasi Polri. Ini demi Polri yang mampu menghadirkan ketentraman sekaligus bercitra positif di masyarakat. Intinya Kapolri baru harus punya prinsip tegas," kata dia, Jumat (12/4).

Isu pergantian Kapolri sebelum masa baktinya habis menghadirkan sejumlah kandidat. Tiga nama paling santer akan menggantikan Timur antara lain datang dari jajaran polisi bintang tiga. Nama Kabareskirm Komjen Sutarman, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar, dan Kalemdikpol Polri Komjen Budi Gunawan masuk bursa.

Selain itu, dua pejabat bintang dua Polri yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayu Seno dan Kapolda Jawa Barat Anis Angkawijaya juga disebut akan mengisi posisi Timur

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement