Jumat 12 Apr 2013 17:56 WIB

MK: Mantan Napi Bisa Nyaleg, Asal...

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
 Akil Mochtar (tengah) terpilih  menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Akil Mochtar (tengah) terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Namun, syarat ketat melekat pada orang yang mendapat label eks-penghuni hotel prodeo. Mantan napi itu wajib mengakui pernah menjalani masa hukuman di penjara agar bisa menjadi caleg.

Atas dasar itu, kata Akil, parpol boleh memasukkan mantan narapidana sebagai caleg dalam daftar calon sementara (DCS) yang dibuka KPU. "Yang tadinya tidak boleh sama sekali menjadi boleh. Asalkan menyatakan dirinya kepada publik adalah mantan napi," katanya di gedung MK, Jumat (12/4).

Menurut dia, mantan narapidana memiliki hak sama dengan masyarakat umum. Hanya saja, jabatan yang bisa diemban didapatkan dengan cara melalui pemilu. Akil menyebut, kalau jabatan dipilih lewat cara demokratis, mekanismenya terserah rakyat apakah mau memilih atau tidak.

Tak hanya itu, Akil melanjutkan, eksnapi itu juga tidak tercatat melakukan kejahatan secara berulang alias menjadi residivis. Selain itu, Akil menambahkan, pendaftaran caleg baru bisa dilakukan lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. "Jangan baru saja keluar dari penjara lalu melakukan kesalahan lagi. Itu tidak boleh," kata mantan politisi Partai Golkar itu.

Proses selanjutnya, kata dia, KPU menyeleksi apakah mantan napi itu memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg atau tidak. KPU, menurut Akil, bakal berpatokan pada putusan MK tentang Pasal 12 Huruf g dan Pasal 50 Ayat 1 Huruf g UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Serta Pasal 58 Huruf f UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu menyebutkan seorang caleg atau calon kepala daerah harus memenuhi syarat 'tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih'. MK memutuskan ketiga pasal itu dengan catatan inskonstitusional bersyarat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement