REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan terpidana masih memiliki kesempatan berpolitik dan berperan dalam pembahasan undang-undang di parlemen. Partai Demokrat membuka kesempatan bagi mereka untuk menjadi calon legislatif
Hanya saja, Demokat akan menerapkan seleksi lebih ketat terhadap para mantan napi yang mendaftar menjadi caleg. Partai pun memberlakukan persyaratan khusus.
Sekretaris Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi termasuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres, Mabes Polri atau di tingkat Polda masing-masing.
Mereka yang boleh mendaftarkan diri adalah narapidana yang telah menjalani masa tahanan dan minimal bebas lima tahun dari pertama kali dikeluarkan. Meski, ia harus melaporkan pelanggaran pidana apa saja yang telah dilakukannya secara terperinci.
Surat keterangan itu harus sepengetahuan Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat ''Kami sangat ketat'' ujarnya pada wartawan di Warung Daun, Cikini pada acara diskusi Polemik, Sabtu (13/4).
Khatibul mengatakan hal ini dilakukan sebab Partai Demokrat telah memiliki beberapa kader yang terjerat masalah hukum sehingga harus lebih berhati-hati dalam menyeleksi caleg dari partainya.
Syarat khusus lainnya yaitu harus melaporkan daftar harta kekayaan dan terbebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang. Substansinya adalah berhati-hati terhadap calon-calon yang pernah terpidana.