REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Jawa Barat menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan polemik surat pemanggilan pemeriksaan palsu yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Namun, KPK justru beranggapan pemalsuan surat tersebut bukan kepentingannya untuk melaporkan kepada pihak kepolisian Jawa Barat.
“Lho, itu bukan surat KPK, seharusnya Dada yang laporin dong. Kenapa KPK (yang harus lapor)?” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P yang ketika dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (14/4).
Johan mengatakan surat pemanggilan pemeriksaan palsu yang dibawa Dada bukan merupakan milik KPK. Seharusnya jika Dada merasa dirugikan dengan adanya surat palsu tersebut, ia dapat melaporkannya ke Polda Jawa Barat.
Sejauh yang Johan ketahui, KPK tidak berkepentingan untuk melaporkan hal ini kepada Polda Jawa Barat. Tapi, KPK dan Polda Jawa Barat tetap berkoordinasi untuk siapa mengetahui pengirim surat palsu tersebut.
Pengawas Internal (PI) KPK sendiri sudah menerjunkan timnya ke Bandung untuk menyelidiki adanya surat palsu tersebut. Namun ia belum mengetahui hasil temuan dari tim PI KPK. “Besok saya cek hasil PI seperti apa soal surat palsu itu,” ujar Johan.