Senin 15 Apr 2013 15:51 WIB

KPK Akan Seleksi 8 Kandidat Calon Penasihat

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, memberikan laporan akhir hasil proses seleksi untuk penasihat KPK periode 2013-2017.

"Hari ini saya akan memberikan laporan. Ada delapan orang yang sudah lolos seleksi dan akan kembali diseleksi dan diambil empat orang," kata Bibit di gedung KPK Jakarta, Senin (15/4). Saat ini KPK hanya memiliki dua orang penasihat atau separuh dari jumlah yang diamanatkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berjumlah 4 orang. Dua penasihat itu adalah Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin.

Dari 35 nama calon penasihat yang sudah melalui tahapan seleksi, saat ini tim panitia seleksi (pansel) sudah terpilih delapan calon kandidat. Dari delapan nama terpilih, pimpinan KPK akan memilih maksimal empat orang untuk diangkat menjadi Penasihat KPK. "Siapa yang akan diambil itu nanti saja ya," ujar Bibit.

Tim pansel penasihat KPK terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo (ketua tim), mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi (anggota), mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota) dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).

Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi dan atau sistem audit kumulatif. Usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu pada 7 Mei 2013, pendidikan minimal S1, dan sudah tidak menjadi anggota partai politik sedikitnya lima tahun terakhir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement