REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo (DS) lengkap dan melimpahkan ke penuntutan. Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“DS hari ini berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sidangnya pekan depan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/4).
Sebelumnya KPK telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), empat unit mobil, serta enam unit bus besar milik Djoko Susilo dengan nilai sekitar Rp 70 miliar. Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang, dan Kuta.
Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama isteri-isteri Djoko Susilo, yaitu Mahdiana dan Dipta Anindita. Baik Mahdiana maupun Dipta telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK menduga Djoko Susilo melanggar pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU. Untuk kasus korupsi simulator, KPK menjerat Djoko dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.