Selasa 16 Apr 2013 14:49 WIB

Hakim di Michigan Denda Dirinya Sendiri, Kenapa?

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MICHIGAN -- Seorang hakim di Michigan, Amerika Serikat (AS) mendenda dirinya sendiri sebesar 25 dolar AS atau sekitar Rp 242 ribu karena melanggar aturan penggunaan telepon genggam dalam sidang. Hakim Raymond Voet memiliki kebijakan bahwa perangkat elektronik menyebabkan gangguan selama sidang pengadilan.

Pada Jumat (12/4) sore pekan lalu, sidang dihebohkan dengan suara smartphone baru milik Voet. Dilaporkan the Telegraph, Selasa (16/4), hakim yang malu karena melanggar kebijakannya sendiri, mengatakan dia tanpa sengaja menekan teleponnya. 

Namun, selama istirahat persidangan, Voet mendenda dirinya sendiri. Dia mengatakan tidak akan bisa menegakkan aturan jika dirinya tidak bisa menegakkan pada dirinya sendiri. 

Di Inggris, aturan diberlakukan dengan berbeda. Pesan teks dapat dikirim ke ruang sidang setelah hakim paling senior menyetujui penggunaan teknologi komunikasi digital. wartawan atau anggota masyarakat lain bisa menggunakan laptop di pengadilan asalkan tenang. 

Meski demikian, penggunaan Twitter dan teknologi lainnya masih memerlukan persetujuan dari hakim di setiap kasus. Mereka berhak menolak penggunaan peralatan digital jika ada kekhawatiran hal itu akan memengaruhi peradilan. Hakim juga dapat memutuskan pembatasan penggunaan teknologi digital pada wartawan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement