Rabu 17 Apr 2013 16:09 WIB

Selasa Depan, Irjen Djoko Susilo Disidang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).
Foto: FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/ed/nz/12
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo kepada Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM akan digelar pada Selasa (23/4) depan.

 

"Betul, Selasa depan, 23 April, sidang perdana DS," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sujatmiko dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/4).

Sujatmiko menambahkan, sidang dengan terdakwa Djoko Susilo tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Dalam sidang perdana ini akan diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama Djoko Susilo memang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas perkara milik Djoko tersebut tebalnya lebih dari 1,2 meter.

KPK memang menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi simulator dan juga pencucian uang terkait pengadaan simulator yang merugikan negara sekitar Rp 121 miliar. Jenderal bintang dua ini juga diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Caranya, dengan menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. Sejauh ini, KPK sudah menyita total 41 aset milik Djoko Susilo.

 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apa pun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.

(QS. Al-Baqarah ayat 273)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement