REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mahasiswa asal Malaysia yang kuliah di sebuah Perguruan Tinggi Swasta di wilayah Yogyakarta ditangkap aparat kepolisian karena terbukti mengkonsumsi shabu-shabu.
Mahasiswa jurusan perminyakan berinisial SFK ini digrebek petugas di kosnya di wilayah Condong Catur, Sleman pada awal pekan ini. Selain mahasiswa asal Malaysia ini, aparat kepolisian juga mengamankan 28 mahasiswa lain yang terbukti mengonsumsi narkoba.
Dir Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Wijanarko mengatakan, dari hasil penyidikan SFK juga pernah membawa barang haram ini dari negaranya Malaysia. "Kita sudah memberitahukan kasus ini ke Kedubes Malaysia di Indonesia," ujarnya di Mapolda DIY saat gelar perkara narkoba, Rabu (17/4).
Menurutnya, SFK adalah anak seorang pengusaha minyak di negeri Malaysia. Mahasiswa ini mengaku sudah dua hingga tiga kali menggunakan barang haram tersebut. SFK yang sudah 3 tahun di Yogya ini mengaku, mendapat narkoba dari temanya.
Selain menangkap mahasiswa Malaysia, operasi yang digelar selama 1 bulan juga menangkap sebanyak 28 orang lainya karena penyalahgunaan Narkoba. Dari jumlah tersebut, 10 diantaranya adalah mahasiswa PTS di Yogya dan lainnya adalah wiraswasta.
Para pengguna narkoba ini ditangkap dalam 12 kasus di berbagai tempat di Sleman, Bantul dan Kota Yogya. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 800 gram ganja, 6 gram shabu-shabu, dan beberapa HP untuk transaksi.
Sejauh ini, para tersangka ini masih sebagai pemakai dan belum ada yang terindikasi pengedar. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.