REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berharap pembahasan itu akan segera tuntas.
"Kami targetkan tahun ini harus selesai," kata Direktur Ligitasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (18/4). Pembahasan RUU sendiri sudah diajukan ke DPR pada Desember tahun lalu. Ia mengatakan, penyelesaian RUU KUHAP menjadi salah satu prioritas utama.
Jika Mualimin menargetkan revisi KUHAP selesai tahun ini, lain halnya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengatakan pembahasan untuk revisi RUU KUHP membutuhkan waktu lebih lama. Alasannya, pasal yang perlu dibahas jumlahnya sangat banyak. "Pasalnya jumlahnya lebih dari 700," kata dia.
Hingga saat ini memang masih banyak terdapat perdebatan dalam pembahasan pasal-pasal. Diantaranya, mengenai penyadapan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang harus dilakukan dengan izin peradilan. Selain itu ada juga pasal penghinaan terhadap presiden, pasal santet, atau pun mengenai kumpul kebo.