REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan eksekusi harta kekayaan milik Gayus Tambunan. Sesuai putusan pengadilan, seluruh harta Gayus yang berasal dari praktik korupsinya selama bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan disita.
Namun, Kejagung mengaku belum bisa mengeksekusi harga Gayus dalam waktu dekat ini. Lantaran Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusan berkekuatan tetap untuk 'memiskinkan' Gayus.
"Belum inkrahct karena masih ada beberapa proses hukum yang dijalani seperti banding, kasasi, sampai peninjauan kembali," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (19/4).
Basrief menambahkan segera setelah putusan MA keluar, harta hasil korupsi Gayus yang ditaksir mencapai Rp 74 miliar akan segera dikembalikan pada negara.
"Nanti pada saatnya pasti akan kami eksekusi, perlu waktu menapaki semua proses hukum yang ada," ujar Basrief.
Polemik kepemilikan harta Gayus kembali mencuat setelah terungkapnya sebuah transaksi rumah atas nama keluarga mafia pajak tersebut.Padahal Gayus sebenarnya telah divonis 28 tahun penjara dan seluruh hartanya harus dikembalikan pada negara.
Gayus diduga masih bergelimang harta karena mampu membiayai pembelian rumah dari seorang tersangka kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Toto Hutagalung tersangka suap ke Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono rumahnya dibeli oleh Gayus. Gerak-gerik pembelian ini kian mencurigakan karena lokasi bangunannya tak jauh dari Lapas Sukamiskin.