REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum, Sidik, mengatakan PT KAI tidak melakukan mediasi sebelum melakukan penertiban pemilik kios di Stasiun Pasar Minggu, Kamis (18/4) lalu.
Sidik menjelaskan, seharusnya ada mediasi lebih dulu di antara kedua belah pihak sebelum dilakukan penertiban. Ia menyebut yang dilakukan PT KAI sebatas sosialisasi.
"PT KAI tidak lakukan mediasi, hanya sosialisasi," katanya, Sabtu (20/4)
Menurut Sidik, mediasi dilakukan dengan tiga belah pihak yang saling mengomunikasikan satu sama lain, yakni pihak tergugat, penggugat dan mediatornya. Mediasi penting dilakukan untuk saling mengetahui pendapat dan keinginan masing-masing
Sidik menepis PT KAI pernah lakukan mediasi. Sidik mengatakan justru pemilik toko yang lebih aktif menawarkan musyawarah ke PT KAI
Sidik mengungkapkan, pedagang di peron Stasiun memiliki bangunan secara sah. Mereka membelinya sekalipun lahan memang milik PT KAI. Faktanya bangunan mereka dirusak, dan tidak ada kenginan untuk mengganti bangunan.
"Kan ini pentingnya mediasi," katanya.
"Kita punya hukum, jangan pakai hukum rimba, efeknya nanti konflik horizontal," katanya