Sabtu 20 Apr 2013 23:54 WIB

Pengacara Pedagang Bantah PT KAI Lakukan Mediasi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
 Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dibantu petugas mengangkut barang mereka saat penertiban PKL di Stasiun Pasar Minggu, Kamis (18/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dibantu petugas mengangkut barang mereka saat penertiban PKL di Stasiun Pasar Minggu, Kamis (18/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum, Sidik, mengatakan PT KAI tidak melakukan mediasi sebelum melakukan penertiban pemilik kios di Stasiun Pasar Minggu, Kamis (18/4) lalu.

Sidik menjelaskan, seharusnya ada mediasi lebih dulu di antara kedua belah pihak sebelum dilakukan penertiban. Ia menyebut yang dilakukan PT KAI sebatas sosialisasi.

"PT KAI tidak lakukan mediasi, hanya sosialisasi," katanya, Sabtu (20/4)

Menurut Sidik, mediasi dilakukan dengan tiga belah pihak yang saling mengomunikasikan satu sama lain, yakni pihak tergugat, penggugat dan mediatornya. Mediasi penting dilakukan untuk saling mengetahui pendapat dan keinginan masing-masing

Sidik menepis PT KAI pernah lakukan mediasi. Sidik mengatakan justru pemilik toko yang lebih aktif menawarkan musyawarah ke PT KAI

Sidik mengungkapkan, pedagang di peron Stasiun memiliki bangunan secara sah. Mereka membelinya sekalipun lahan memang milik PT KAI. Faktanya bangunan mereka dirusak, dan tidak ada kenginan untuk mengganti bangunan.

"Kan ini pentingnya mediasi," katanya.

"Kita punya hukum, jangan pakai hukum rimba, efeknya nanti konflik horizontal," katanya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement