Ahad 21 Apr 2013 15:03 WIB

Penimbun Solar di Tegal Dibekuk

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi
Foto: Antara
Penimbunan solar, salah satu bentuk penyelewengan BBM bersubsidi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Tegal dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Penimbunan BBM tersebut berjenis solar sebanyak 24 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laope, mengatakan pelaku penimbunan adalah Ferry Ferdian (32 tahun). "Pelaku asli warga Tegal yang ditangkap di rumahnya di Jalan Palaraya, Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Selasa (16/4)," katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Guntur mengatakan dalam melakukan aksinya ia menggunakan mobil box yang udah dimodifikasi. Ia juga menampung solar tersebut di 20 drum dengan kapasitas seribu liter tiap drumnya. "Di dalam box mobil dipasangi kotak yang terhubung dengan tangki bahan bakar," katanya.

Ferry yang dibantu temannya dalam aksinya, mengisi penuh solar di empat SPBU di Tegal. Tangki mobil yang berkapasitas 200 liter tersebut kemudian akan terpompa ke dalam box yang berkapasitas 2.800 liter lalu mobilnya akan menuju ke SPBU lainnya.

Pelaku terancam terjerat Pasal 55 Undang-undang Migas nomor 22/ 2001. Guntur mengatakan, Ferry juga pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2011. "Dugaannya solar tersebut akan dijual kembali oleh Ferry saat harga solar naik," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement