REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bogor, Nurhayati. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap perolehan izin lokasi tanah seluas satu juta meter persegi di Tanjungsari, Kabupaten Bogor untuk tempat pemakaman bukan umum (TPBU).
"Sekda Kabupaten Bogor diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/4).
Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sebanyak enam orang saksi. Selain Nurhayati, juga ada ajudan Bupati Bogor Agung dan Kepala Dinas Tata Ruang Pemkab Bogor Burhanudin.
Saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Bogor Rosaidi, Kepala Bappeda pemkab Bogor Adan Sutandar dan Kepala Subbag Asisten Pemerintahan Doni. Bupati Bogor, Rachmat Yasin saat ini sedang menunaikan ibadah umrah dan akan kembali ke Indonesia pada Kamis (25/4) mendatang.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, Usep Jumenio (pegawai di Pemkab Bogor), Listo Wely Sabu (pegawai honorer di Pemkab Bogor), Nana Supriatna (swasta) dan Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa).
Sedangkan empat orang yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemudian dibebaskan KPK, yaitu Imam (swasta), Aris Munandar (staf Iyus Djuher) dan dua orang sopir masing-masing dari Sentot dan Usep.