Rabu 24 Apr 2013 14:41 WIB

Ahok: Ganti Rugi Waduk Pluit Tak Ada Dasar Hukumnya

Rep: ratna tejomukti/ Red: Taufik Rachman
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan), bersama istrinya Veronica (kiri) menunjukkan jari mereka yang telah diberi tanda tinta usai memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 059 Kelurahan Pluit, Penjaringa
Foto: Antara/Zabur Karuru
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan), bersama istrinya Veronica (kiri) menunjukkan jari mereka yang telah diberi tanda tinta usai memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 059 Kelurahan Pluit, Penjaringa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Warga penggusuran normalisasi Waduk Pluit meminta ganti rugi lahan. Namun pemprov akan mengecek terlebih dahulu siapa warga yang meminta ganti rugi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan masih mempertanyakan warga yang meminta ganti rugi. Pengalaman dia, saat pembersihan daerah ilegal yang bermasalah pemilik rumah bukan penyewa.

"Logikanya begini, kalau saya bangun rumah di tanah saya tanpa izin, kemudian dibongkar P2B, saya dapat ganti rugi nggak," ujarnya, Rabu (24/4). Kalau mereka meminta ganti rugi, semua orang nantinya akan membangun rumah seenaknya.

Dia mempertanyakan landasan hukumnya. Mereka membangun di tanah negara, kemudian disewakan pada orang lain.

Kemudian tanah tersebut akan dipergunakan oleh pemiliknya. "Masa harus ganti rugi, " ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement