REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Warga penggusuran normalisasi Waduk Pluit meminta ganti rugi lahan. Namun pemprov akan mengecek terlebih dahulu siapa warga yang meminta ganti rugi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan masih mempertanyakan warga yang meminta ganti rugi. Pengalaman dia, saat pembersihan daerah ilegal yang bermasalah pemilik rumah bukan penyewa.
"Logikanya begini, kalau saya bangun rumah di tanah saya tanpa izin, kemudian dibongkar P2B, saya dapat ganti rugi nggak," ujarnya, Rabu (24/4). Kalau mereka meminta ganti rugi, semua orang nantinya akan membangun rumah seenaknya.
Dia mempertanyakan landasan hukumnya. Mereka membangun di tanah negara, kemudian disewakan pada orang lain.
Kemudian tanah tersebut akan dipergunakan oleh pemiliknya. "Masa harus ganti rugi, " ujarnya.