REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengatakan Indonesia hingga saat ini meyakini demokrasi adalah sistem ketatanegaraan terbaik di dunia karena dapat diterapkan sebagai sistem pemerintahan yang efektif.
"Sistem demokrasi di Indonesia harus berkepribadian Indonesia yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Hajriyanto Y Thohari, ketika membuka semintar nasional 'Sistem Ketatanegaraan Indonesia' di Gedung MPR/ DPR/ DPD RI, Jakarta, Rabu (24/4).
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain, Ketua DPD RI Irman Gusman, Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dan Melani Leimena Suharli, Ketua-ketua Fraksi MPR RI yakni, Mohammad Jafar Hafsah (FPD), Rully Chaerul Azwar (FPG), Yasona H Laoli (FPDIP), dan Bambang Suroso (DPD).
Menurut Hajriyanto demokrasi di Indonesia harus berkepribadian Indonesia yakni sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi di Indonesia juga harus mampu membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dan tidak hanya tekstual.
"Apapun sistem ketatanegaraannya, tapi harus selaras dengan Pancasila dan Konstitusi," kata politikus Partai Golkar ini.
Hajriyanto menambahkan, melalui seminar ini sasarannya untuk mengetahui berbagai persoalan terkait dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia dan implementasinya setelah 14 tahun diberlakukannya amandenen konstirusi.
Ia menilai, selama 14 tahun tersebut banyak terjadi dinamika dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, sehingga MPR RI membentuk Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan untuk menyerap, mengkaji, dan merekomendarikannya pada pimpinan MPR RI.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Mohammad Jafar Hafsah mengatakan, seminar nasional ini merupakan kerja pertama dari Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR RI untuk menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan bidang tugas MPR RI.
Menurutnya, Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR RI pada operasionalnya dibagi menjadi dua tim yakni, pertama, melakukan kajian terhadap konstitusi dan aspirasi amandemen konstitusi, serta kedua, implementasi dari empat pilar, aturan perundangan yang terkait dengan konstitusi, serta fungsi MPR RI.