Kamis 25 Apr 2013 12:19 WIB

BNN Musnahkan 1.840 Gram Sabu-Sabu

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Heri Ruslan
Narkoba jenis sabu-sabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1.840,5 gram, Kamis (25/4) di lapangan parkir BNN. Narkotika tersebut merupakan barang bukti dari dua kasus.

Kasus pertama, adalah kasus penyelundupan shabu dari Nunukan, Kalimantan Timur. Barang bukti sebanyak 1.093,5 gram sabu dari tersangka TS alias JS.

Kasus kedua adalah penyelundupan sabu melalui perusahaan jasa titipan. Shabu dikirim dari Kuala Lumpur, Malaysia. Paket tersebut ditujukan kepada TR di Kampung Ciherang Cutak RT 01/ RW 05, Desa Ciapus Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor.

Paket tersebut telah dicurigai sejak tiba di Cargo UPS Bandara Halim Perdana Kusuma, Jumat (5/4) lalu. Peyidik kemudian melakukan pengusutan dengan cara menghubungi nomor telepon tujuan paket yang tertera pada paket tersebut, sehari kemudian.