Kamis 25 Apr 2013 16:37 WIB

Jual BBM Eceran Boleh, Asalkan...

Rep: Wahyu syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Bahan Bakar Minyak (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Bahan Bakar Minyak (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui rapat kordinasi antara PT Pertamina (Persero) dan Polda Metro Jaya diputuskan para pengecer bahan bakar minyak (BBM) tidak akan ada lagi kecuali memiliki syarat tertentu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pengecer BBM harus memilik syarat agar dibolehkan mengisi BBM melalui jerigen. "Pengecer BBM sekarang punya syarat," kata dia di Jakarta, Kamis (25/4).

Rikwanto menyebutkan para pengecer BBM diperkenalkan berjualan jika mereka berada di daerah pelosok yang sulit terjangkau Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) atau tidak adanya SPBU. Selain itu, pengambilannya juga harus dibarengi dengan surat keterangan dari Camat atau Kepala Desa.

Dalam surat tersebut bakal tercantum nama pengecer BBM dan SPBU mana yang direkomendasikan. Kebijakan ini diklaim untuk kepentingan rakyat kecil yang tinggal di daerah pelosok. "Jika tidak ada surat tersebut ya tidak boleh," ujar Rikwanto.

Kepolisian juga akan siaga untuk mengamankan SPBU dari kecurangan. Fokus awalnya adalah hari pertama kenaikan BBM itu sendiri. Lalu polisi akan memonitor untuk mengetahui informasi terkait pelanggaran.

Rikwanto menjelaskan kepolisan tidak ingin ada mobil yang dimodifikasi dengan cara tertentu untuk melakukan kecurangan dalam pengisian BBM untuk menjualnya kembali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement