REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhirnya berkas perkara kasus tindak pelecehan seksual tersangka T dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (24/4) lalu.
T yang juga mantan wakil kepala sekolah SMA Negeri 22, Jakarta Timur, diketahui melakukan pelecehan seksual kepada siswinya berinisial MA. ''Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati kemarin,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (25/4)
Rikwanto mengatakan, saat ini Kejati sedang memelajari berkas tersebut untuk disahkan kelengkapannya atau dikembalikan untuk dilengkapi kembali. ''Masih dipelajari,'' katanya
Dalam berita sebelumnya, T tersandung kasus pelecehan seksual setelah dilaporkan siswinya MA pada 9 Februari lalu. MA menjadi korban pelecehan seksual oleh T sejak 2012.