Kamis 25 Apr 2013 21:26 WIB

Polda Limpahkan Berkas Perkara Wakepsek Mesum

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Suasana SMA Negeri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Suasana SMA Negeri 22 Jakarta, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (1/3). Wakil Kepala SMAN 22 berinisial T, dibebastugaskan dari profesinya sebagai guru. atas dugaan melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhirnya berkas perkara kasus tindak pelecehan seksual tersangka T dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (24/4) lalu.

T yang juga mantan wakil kepala sekolah SMA Negeri 22, Jakarta Timur, diketahui melakukan pelecehan seksual kepada siswinya berinisial MA. ''Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati kemarin,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (25/4)

Rikwanto mengatakan, saat ini Kejati sedang memelajari berkas tersebut untuk disahkan kelengkapannya atau dikembalikan untuk dilengkapi kembali. ''Masih dipelajari,'' katanya

Dalam berita sebelumnya, T tersandung kasus pelecehan seksual setelah dilaporkan siswinya MA pada 9 Februari lalu. MA menjadi korban pelecehan seksual oleh T sejak 2012.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement