REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang pemilu legislatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan melakukan audiensi dengan Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu DKI Jakarta meminta agar Dewan Pers ikut melakukan pengawasan pada kampanye yang dilakukan partai politik di media massa.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan pihaknya tidak bisa memantau terus menerus siaran televisi maupun pemberitaan di media selama 24 jam. Karena itu, mereka membutuhkan pers untuk membantu melakukan pengawasan tersebut.
Selain itu, Mimah juga meminta pers melakukan sosialisasi terkait fungsi Bawaslu melalui media. Tujuannya, kata dia, untuk mendorong masyarakat agar mau melaporkan pada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu ini kekurangan personel, teman-teman media-lah yang bantu kami agar masyarakat tahu kemana mereka harus lapor kalau ada dugaan pelanggaran pemilu," kata Mimah di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (26/4).
Mimah menegaskan jika nanti Bawaslu menerima aduan mengenai pelanggaran kampanye di media, maka pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memberikan rekomendasi sanksi. Sebab, apabila sebuah media terbukti melakukan pelanggaran, maka Dewan Pers yang akan menindak.